Home Opini Guru Carut Marut Kurikulum Pendidikan Indonesia

Carut Marut Kurikulum Pendidikan Indonesia

by Harif Fadhillah

Oleh: Sri Yenda, S.Pd

Pendidikan adalah proses pembelajaran kepada peserta didik supaya mengerti, paham, dan menjadikan manusia lebih kritis dalam berpikir. Dengan adanya pendidikan, sikap/karakter manusia sebagai individu dapat dibentuk dan diarahkan sesuai dengan norma yang berlaku dalam masyarakat tersebut.

Saat ini, Indonesia mewajibkan program pendidikan 9 tahun, yang artinya setiap warga negara Indonesia wajib memperoleh pendidikan selama 9 tahun, yaitu 6 tahun tingkat Sekolah Dasar (SD) dilanjutkan 3 tahun di jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP). Setelah mendapatkan pendidikan selama 9 tahun, harapannya siswa tersebut sudah memiliki kemampuan membaca dan berhitung dengan baik.

Jika dengan program ini kita berharap memiliki pekerjaan yang layak, sepertinya kita hanya akan bermimpi saja. Kenyataannya di dunia pekerjaan saat ini, ijazah SMP tidak diperlukan lagi/tidak bernilai, minimal untuk melamar sebuah pekerjaan harus memiliki ijazah Sekolah Menengah Atas (SMA) atau Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).

Kondisi pendidikan di Indonesia saat ini sangat memprihatinkan. Hasil survey Programme for International Student Assessment (PISA) 2018 yang diterbitkan pada Maret 2019 lalu, memotret sekelumit masalah pendidikan Indonesia. Dalam kategori kemampuan membaca, sains, dan matematika, skor Indonesia tergolong rendah karena berada di urutan ke-74 dari 79 negara.

Selain itu, menurut data yang diterbitkan The Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) dari periode survei 2009-2015, Indonesia konsisten berada di urutan 10 terbawah.

Dari ketiga kategori kompetensi, skor Indonesia selalu berada di bawah rata-rata. Penyebab utama Indonesia selalu mendapat peringkat rendah adalah kurikulum pendidikan yang diterapkan.

Berbagai macam cara sudah dilakukan oleh pemerintah, mulai dengan perubahan kurikulum, berlakunya soal HOTS ketika UN berlangsung, penghapusan UN, sampai yang terakhir pelaksanaan AKM yang terdiri dari kemampuan bernalar menggunakan bahasa (literasi), matematika (numerasi), dan penguatan pendidikan karakter.

Dengan adanya perubahan-perubahan tersebut harapan kita saat pelaksanaan survei PISA di tahun 2024 nanti, Indonesia bias mencapai hasil yang lebih baik, minimal bisa merangkak naik ke posisi yang lebih bagus.

Berbagai studi nasional dan internasional memperlihatkan bahwa Indonesia telah lama mengalami krisis dan kesenjangan pembelajaran. Beragam faktor dan banyak hal lainnya ikut berkontribusi menjadi penyebab masalah tersebut.

Pandemi COVID-19 yang telah berlangsung selama 2 (dua) tahun memperburuk krisis dan semakin melebarkan kesenjangan pembelajaran yang terjadi di Indonesia. Banyak anak Indonesia yang mengalami ketertinggalan pembelajaran (learning loss) sehingga mereka kesulitan untuk mencapai kompetensi dasar sebagai peserta didik.

Pada kondisi khusus Pandemi COVID-19, Pemerintah telah mengeluarkan Keputusan Menteri Nomor 719/P/2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Kurikulum pada Satuan Pendidikan dalam Kondisi Khusus.

Pelaksanaan pembelajaran pada satuan pendidikan dalam kondisi khusus dapat tetap mengacu kepada Kurikulum 2013, mengacu kepada kurikulum darurat, yaitu kurikulum 2013 yang disederhanakan oleh pemerintah atau melakukan penyederhanaan kurikulum 2013 secara mandiri. Dalam keputusan menteri tersebut, kurikulum darurat disebut sebagai kurikulum pada kondisi khusus.

Berbicara tentang pendidikan pastinya tidak akan lepas dari yang namanya kurikulum. Menurut KBBI, kurikulum merupakan perangkat pembelajaran yang diajarkan pada lembaga pendidikan.

Kurikulum berasal dari bahasa Inggris, yakni Curriculum yang berarti rencana pelajaran, dimana Curriculum berasal dari bahasa latin Currere yang memiliki banyak arti, seperti berlari cepat, maju dengan cepat, menjalani dan berusaha. Curriculum diartikan jarak yang harus ditempuh oleh pelari.

Mengambil makna yang terkandung dari rumusan tersebut, kurikulum dalam pendidikan diartikan sejumlah mata pelajaran yang harus ditempuh atau diselesaikan anak didik untuk memperoleh ijazah.

Kurikulum sebagai program pendidikan harus mencakup: (1). Sejumlah mata pelajaran atau organisasi pengetahuan; (2) pengalaman belajar atau kegiatan belajar; (3) program belajar (plan for learning) untuk siswa ; (4) hasil belajar yang diharapkan.

Kurikulum dianggap sebagai jembatan yang sangat penting untuk mencapai titik akhir dari suatu perjalanan dan ditandai oleh perolehan suatu ijazah tertentu. Indonesia menjadi negara yang paling sering menggantikan kurikulum, selama ini tercatat bahwa, Indonesia sudah berganti kurikulum sebanyak 11 kali, mulai dari kurikulum pertama pada tahun 1947 dinamakan rencana pelajaran dan yang terakhir adalah kurikulum 2013 yang berlangsung saat ini.

Menurut informasi di beberapa media cetak, Menteri Pendidikan Nadiem Makarim tahun ini akan kembali mengubah kurikulum, yang awalnya disebut prototype menjadi kurikulum merdeka, sepertinya kalimat “ganti menteri, ganti kurikulum” sudah nyata adanya.

Walaupun demikian, pendidikan tetap harus berjalan sebagaimana mestinya, dengan harapan mampu mengubah pendidikan di Indonesia kearah yang lebih baik lagi.

Beberapa kriteria kurikulum baru di tahun ajaran baru. Satuan Pendidikan dapat menentukan pilihan Implementasi Kurikulum Merdeka (IKM) pada Tahun Ajaran 2022/2023 sebagai berikut:

1. Mandiri Belajar, yaitu menerapkan beberapa bagian dan prinsip Kurikulum Merdeka, dengan tetap menggunakan Kurikulum 2013 atau Kurikulum 2013 yang disederhanakan.

2. Mandiri Berubah, yaitu menerapkan Kurikulum Merdeka menggunakan perangkat ajar yang sudah disediakan.

3. Mandiri Berbagi, yaitu menerapkan Kurikulum Merdeka dengan mengembangkan sendiri berbagai perangkat ajar.

Penerapan kurikulum merdeka ini sedikit berbeda dari kurikulum-kurikulum sebelumnya, penerapan kurikulum ini tidak ada pemaksaan atau bersifat opsional, sekolah bisa mengimplementasikan Kurikulum Merdeka secara bertahap atau sesuai dengan kesiapan masing-masing sekolah.

Pada tahun ajaran baru, pemerintah memberikan tiga opsi kurikulum. Pertama, bagi sekolah yang belum siap, masih bisa menggunakan Kurikulum 2013. Kedua, Kurikulum Darurat masih bisa digunakan bagi sekolah yang merasa ingin ada perubahan atau penyederhanaan kurikulum, namun masih merasa belum siap menerapkan Kurikulum Merdeka. Opsi terakhir, sekolah yang sudah siap sudah bisa menerapkan Kurikulum Merdeka secara utuh atau pun bertahap.

Sesuai kalender pendidikan, hari pertama sekolah tahun ajaran baru jatuh pada 15 Juli 2022. Besar harapan kita dengan adanya perubahan kurikulum ini pendidikan Indonesia bisa lebih baik. Mari kita persiapkan diri sebaik mungkin untuk menyambut dan menjalankan kurikulum baru ini.[]

)* Penulis adalah guru Bahasa Indonesia di SMA Sukma Bangsa Lhokseumawe.

Artikel ini telah tayang di acehtrend dengan judul: Carut Marut Kurikulum Pendidikan Indonesia.

https://www.acehtrend.com/news/carut-marut-kurikulum-pendidikan-indonesia/index.html

You may also like

Leave a Comment